KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga Jumat (15/1), belum ada satu pun Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan realokasi dan refocusing anggaran belanja tahun 2021. Padahal, batas waktu sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021 jatuh pada 19 Januari 2021. “Masih dalam proses internal K/L. InsyaAllah sampai dengan awal Februari diselesaikan semua K/L untuk follow up dan penyelesaiannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (15/1). Dalam imbauan tersebut, Menkeu menyampaikan ada tiga hal yang harus dilakukan K/L dalam melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni.
Kemenkeu: Belum ada kementerian/lembaga yang ajukan penghematan belanja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga Jumat (15/1), belum ada satu pun Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan realokasi dan refocusing anggaran belanja tahun 2021. Padahal, batas waktu sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021 jatuh pada 19 Januari 2021. “Masih dalam proses internal K/L. InsyaAllah sampai dengan awal Februari diselesaikan semua K/L untuk follow up dan penyelesaiannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (15/1). Dalam imbauan tersebut, Menkeu menyampaikan ada tiga hal yang harus dilakukan K/L dalam melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni.