Kemenkeu Belum Bahas Kenaikan Tarif Cukai Rokok di 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum membahas penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa penetapan tarif cukai rokok pada tahun depan belum dilakukan pembahasan hingga ini.

Namun dia mengatakan, sebelum menetapkan tarif cukai di tahun depan, pihaknya akan mempertimbangkan dari aspek kesehatan, keberlangsungan tenaga kerja, pemberantasan rokok ilegal dan penerimaan negara.


"Belum dilakukan pembahasan," ujar Nirwala saat ditemui di Tanjung Priok, Sabtu (18/5).

Asal tahu saja, dari sisi kesehatan, kenaikan tarif cukai ini diharapkan bisa mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran terhadap barang berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya rokok. 

Baca Juga: Kinerja Gudang Garam (GGRM) Lesu, Cek Rekomendasi Analis untuk Saham Emiten Rokok

Hal ini juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan prevalensi merokok pada usia anak dan remaja turun dari 9,4% menjadi 8,7% pada tahun 2024.

Diberitakan Kontan sebelumnya, para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IKT) khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) menekankan pentingnya untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT pada tahun 2025 guna menghindari gangguan terhadap nasib jutaan pekerja di sektor tersebut.

Edy Riyanto, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum pulih sepenuhnya. Untuk itu, dampak dari kenaikan cukai sebelumnya masih terasa hingga sekarang.

Baca Juga: Ada Penurunan Daya Beli Rokok, Cermati Rekomendasi Saham GGRM, HMSP dan WIIM

"Segmen SKT memiliki dampak signifikan terhadap tenaga kerja, sehingga mendapat sorotan khusus dalam permintaan dukungan dari pemerintah," kata Edy.

Edy juga memperingatkan bahwa kenaikan cukai akan meningkatkan biaya produksi dan harga jual SKT, yang pada gilirannya akan menurunkan permintaan konsumen. Hal ini akan berdampak pada pendapatan pabrik dan akhirnya mengancam lapangan kerja. 

Dia menambahkan bahwa kenaikan cukai yang tinggi belakangan ini tidak efektif dalam meningkatkan penerimaan negara atau mengurangi jumlah rokok ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati