KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LDKPI. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pembentukan LDKPI tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. Baca Juga: Ganti rugi rumah dampak gempa Sulteng terhambat pendataan
Kemenkeu bentuk lembaga yang mengelola dana untuk pemberian hibah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan membentuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja LDKPI. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menjelaskan, pembentukan LDKPI tersebut sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing. Baca Juga: Ganti rugi rumah dampak gempa Sulteng terhambat pendataan