KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan insentif perpajakan sebesar Rp 64,1 triliun dalam rangka penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk dunia usaha. Nah, Rp 25,4 triliun di antaranya direncanakan untuk stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebaskan atau ditunda. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap baik rencana Kemenkeu tersebut. Mengingat, dalam peraturan sebelumnya, insentif PPN hanya berupa percepatan restitusi.
Kemenkeu berencana bebaskan PPN, begini kata ekonom CITA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan insentif perpajakan sebesar Rp 64,1 triliun dalam rangka penanggulangan dampak corona virus disease 2019 (Covid-19) untuk dunia usaha. Nah, Rp 25,4 triliun di antaranya direncanakan untuk stimulus pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibebaskan atau ditunda. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap baik rencana Kemenkeu tersebut. Mengingat, dalam peraturan sebelumnya, insentif PPN hanya berupa percepatan restitusi.