KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terbuka melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 2022. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% akibat adanya pandemi Covid-19. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi dan juga melihat perkembangan perekonomian.
Kemenkeu berencana buka peluang insentif pajak lagi bagi UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terbuka melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 2022. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% akibat adanya pandemi Covid-19. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi dan juga melihat perkembangan perekonomian.