KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Baca Juga: Lima jam jalani uji kelayakan DGS BI, Destry dicecar banyak pertanyaan
Kemenkeu berencana redenominasi mata uang rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Baca Juga: Lima jam jalani uji kelayakan DGS BI, Destry dicecar banyak pertanyaan