Kemenkeu berencana redenominasi mata uang rupiah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.

Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Lima jam jalani uji kelayakan DGS BI, Destry dicecar banyak pertanyaan


Setidaknya ada 19 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Apabila mengutip dari PMK tersebut, ada dua urgensi dari pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini.

"Pertama, menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah," sebagaimana dikutip dalam PMK, Rabu (8/7).

Urgensi kedua, adalah karena pemerintah ingin menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah.

Dari wacana  yang sudah mengemuka nantinya pemerintah akan menyederhanakan nilai rupiah misalnya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Baca Juga: RUU Redenominasi tak akan dibahas hingga 2018

Adapun unit yang akan menjadi penanggungjawab dari wacana ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu. Sementara itu, unit atau institusi terkait akan melibatkan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

RUU ini ditargetkan selesai pada periode tahun 2021 sampai dengan 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli