KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat rasio pajak daerah masih sangat rendah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, rasio pajak daerah yang tinggi diperlukan agar pemerintah daerah bisa memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara mandiri tanpa mengandalkan bantuan dari pusat. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti berharap, rasio pajak daerah bisa mencapai 3%. Menurutnya angka tersebut terbilang bagus di tengah rasio pajak daerah yang selalu dibawah angka ideal. “Kalau ditanya idealnya berapa, hasil hitungan kami sebetulnya 3% itu sudah bagus. Jadi harapannya bisa 3%. Caranya bagaimana, kalau ingin menaikkan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan banyak masyarakat yang mendemo,” tutur Prima sapaan akrabnya dalam dalam media gathering di KM Zero Sentul Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7).
Kemenkeu Berharap Rasio Pajak Daerah Bisa Naik Menjadi 3%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat rasio pajak daerah masih sangat rendah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, rasio pajak daerah yang tinggi diperlukan agar pemerintah daerah bisa memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara mandiri tanpa mengandalkan bantuan dari pusat. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti berharap, rasio pajak daerah bisa mencapai 3%. Menurutnya angka tersebut terbilang bagus di tengah rasio pajak daerah yang selalu dibawah angka ideal. “Kalau ditanya idealnya berapa, hasil hitungan kami sebetulnya 3% itu sudah bagus. Jadi harapannya bisa 3%. Caranya bagaimana, kalau ingin menaikkan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan banyak masyarakat yang mendemo,” tutur Prima sapaan akrabnya dalam dalam media gathering di KM Zero Sentul Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7).