KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat memperkuat reformasi perpajakan dan dapat meningkatkan penerimaan perpajakan. “Indonesia telah mencatatkan tonggak sejarah dalam pencatatan perpajakan yaitu dengan disahkannya UU HPP ini. Selain itu UU HPP ini diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan,” kata Febrio dalam bincang APBN 2022 secara virtual, Senin (18/10). Febrio mengatakan, UU HPP akan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan dengan perkiraan dalam jangka pendek pada 2022 yaitu, penerimaan perpajakan diperkirakan akan cukup tinggi, dengan rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan pada tahun 2025 menjadi 10,12% Dari PDB.
Kemenkeu berharap UU HPP dapat meningkatkan penerimaan perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diharapkan dapat memperkuat reformasi perpajakan dan dapat meningkatkan penerimaan perpajakan. “Indonesia telah mencatatkan tonggak sejarah dalam pencatatan perpajakan yaitu dengan disahkannya UU HPP ini. Selain itu UU HPP ini diyakini akan mendekatkan kinerja perpajakan kita ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan,” kata Febrio dalam bincang APBN 2022 secara virtual, Senin (18/10). Febrio mengatakan, UU HPP akan memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan dengan perkiraan dalam jangka pendek pada 2022 yaitu, penerimaan perpajakan diperkirakan akan cukup tinggi, dengan rasio perpajakan akan naik ke kisaran 9,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan pada tahun 2025 menjadi 10,12% Dari PDB.