KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi. Fasilitas fiskal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Perlakuan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat. Baca Juga: Opsi penyelesaian perpajakan hulu migas
Pada tahap eksplorasi, pemerintah memutuskan tidak memungut PPN dan PPnBM atas perolehan atau pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun pemanfaatan BKP tak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean dalam rangka operasi perminyakan.