KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan surat jaminan pemerintah pusat dan perjanjian induk untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum dalam dua periode. Adapun nilai totalnya mencapai Rp 624,8 miliar. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Suminto menyampaikan secara rinci, yakni pada periode pertama berdasarkan Perpres 29 tahun 2009 terdapat 10 PDAM dengan total nilai jaminan sebesar Rp 328,3 miliar. "Sementara itu, untuk periode kedua berdasarkan Perpres 46 tahun 2019, terdapat 3 PDAM yang mendapatkan jaminan pemerintah dengan nilai sebesar Rp 296,5miliar," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (26/2).
Kemenkeu Beri Jaminan Dukungan Pembiayaan Penyediaan Air Minum Rp 624,8 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan surat jaminan pemerintah pusat dan perjanjian induk untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum dalam dua periode. Adapun nilai totalnya mencapai Rp 624,8 miliar. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Suminto menyampaikan secara rinci, yakni pada periode pertama berdasarkan Perpres 29 tahun 2009 terdapat 10 PDAM dengan total nilai jaminan sebesar Rp 328,3 miliar. "Sementara itu, untuk periode kedua berdasarkan Perpres 46 tahun 2019, terdapat 3 PDAM yang mendapatkan jaminan pemerintah dengan nilai sebesar Rp 296,5miliar," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (26/2).