KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan bisa memberikan bantuan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan dan PMK 33/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjaminan Simpanan. Dalam PMK 38, menkeu menjelaskan bahwa pinjaman yang dimaksud bisa diberikan apabila LPS diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal. Apalagi, ini juga berkaitan dengan kebijakan negara dalam menghalau dampak negatif dari Covid-19 terhadap perekonomian domestik. Baca Juga: Stimulus fiskal sudah mencapai US$ 8 triliun belum cukup melawan corona
Kemenkeu bisa beri pinjaman pada LPS untuk tangani bank gagal, berikut aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan bisa memberikan bantuan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani bank gagal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan dan PMK 33/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjaminan Simpanan. Dalam PMK 38, menkeu menjelaskan bahwa pinjaman yang dimaksud bisa diberikan apabila LPS diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas dalam menangani bank gagal. Apalagi, ini juga berkaitan dengan kebijakan negara dalam menghalau dampak negatif dari Covid-19 terhadap perekonomian domestik. Baca Juga: Stimulus fiskal sudah mencapai US$ 8 triliun belum cukup melawan corona