Kemenkeu blokir anggaran Kementerian dan Lembaga



JAKARTA. Pemerintah tak main-main dengan rencananya untuk menghemat anggaran 2011. Kementerian Keuangan rupanya sudah memblokir anggaran sejumlah kementerian dan lembaga yang dinilai penggunaannya tidak terkait dengan tugas pokok pemerintahan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, kemarin (20/1), Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengungkapkan, beberapa kementerian dan lembaga yang diblokir itu antara lain: Kementerian Pekerjaan Umum, diblokir sekitar Rp 5 triliun atau 8,93% dari anggaran Rp 57,9 triliun.

Lalu, anggaran Kementerian Perhubungan diblokir Rp 1,2 triliun atau 5,75% dari jatah Rp 22,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Dana Kementerian Perumahan Rakyat yang diblokir Rp 90 miliar atau 3,26% dari total anggaran Rp 2,7 triliun.


Pemblokiran anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal paling besar. Nilainya Rp 530 miliar atau 44,76 % dari total anggarannya senilai Rp 1,18 triliun.

Sedangkan untuk lembaga negara, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, diblokir Rp 256,7 miliar atau 19,49 % dari anggaran Rp 1,3 triliun, Badan Penanggulangan Lumpu Sidoarjo diblokir Rp 656,2 miliar atau 51,02 % dari Rp 1,28 triliun.

Selain itu juga anggaran Badan SAR Nasional yang diblokir mencapai Rp 216,8 miliar atau 18,61% dari Rp 1,16 triliun anggaran tahun ini.

Alasan pemblokiran itu bermacam-macam. Pertama, adanya anggaran untuk kegiatan yang tidak direkomendasikan Kementerian Keuangan. Contohnya, pengadaan kendaraan dinas baru, pengadaan kendaraan bermotor. "Termasuk pembangunan gedung baru," ujar Anny. Sebab, pembangunan gedung baru tidak berhubungan dengan tugas pokok instansi.

Kementerian Keuangan juga memblokir kegiatan-kegiatan yang belum ada dasar hukumnya serta belum memiliki term of reference dan rencana anggaran biaya. Selain itu, anggaran yang diblokir termasuk anggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial seperti peringatan hari raya, pesta perpisahan, dan ucapan selamat.

Kementerian Keuangan juga memblokir alokasi belanja pegawai yang sifatnya cadangan. Contohnya, ada kementerian/lembaga yang ingin menambah pegawainya. Tapi ternyata belum direalisasikan. "Blokirnya kami buka setelah pegawainya ada," kata Anny yang juga menjabat Dirjen Anggaran itu.

Kemenkeu juga memblokir pinjaman luar negeri yang belum ada register perjanjiannya dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pemanfaatannya tidak sesuai.Petrus Dabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini