JAKARTA. Pemerintah masih menunggu nasib Undang-undang Keuangan yang sedang dilakukan uji materi, di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan, sikap pemerintah sudah jelas, bahwa sesuai hukum positif, kekayaan negara yang dipisahkan masuk dalam keuangan negara. Karena itu, ia menyerahkan semua hasil gugatan tersebut kepada MK. "Jawaban pemerintah sudah clear, jadi kami sedang menunggu pandangan MK. Kami juga sedang tunggu putusan MK. Saya tidak mau mendahului," katanya kepada wartawan, Senin (28/10/2013).
Kemenkeu: BPK punya hak dan wajib mengaudit BUMN
JAKARTA. Pemerintah masih menunggu nasib Undang-undang Keuangan yang sedang dilakukan uji materi, di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto menyatakan, sikap pemerintah sudah jelas, bahwa sesuai hukum positif, kekayaan negara yang dipisahkan masuk dalam keuangan negara. Karena itu, ia menyerahkan semua hasil gugatan tersebut kepada MK. "Jawaban pemerintah sudah clear, jadi kami sedang menunggu pandangan MK. Kami juga sedang tunggu putusan MK. Saya tidak mau mendahului," katanya kepada wartawan, Senin (28/10/2013).