KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah membuka blokir anggaran senilai Rp 86,6 triliun agar Kementerian/Lembaga (K/L) dapat kembali melakukan belanja untuk menjalankan program prioritas nasional. Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengungkapkan, kebijakan blokir anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Baca Juga: Realisasi Belanja K/L Mencapai Rp 196,1 Triliun hingga Kuartal I-2025
Kemenkeu Buka Blokir Anggaran K/L Rp 86,6 Triliun untuk Belanja Prioroitas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah membuka blokir anggaran senilai Rp 86,6 triliun agar Kementerian/Lembaga (K/L) dapat kembali melakukan belanja untuk menjalankan program prioritas nasional. Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengungkapkan, kebijakan blokir anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Baca Juga: Realisasi Belanja K/L Mencapai Rp 196,1 Triliun hingga Kuartal I-2025