KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa sejatinya tax ratio atau rasio perpajakan Indonesia saat ini bisa tembus di angka 13%. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan bahwa perhitungan tax ratio yang digunakan pemerintah ini cenderung menggunakan arti sempit, sehingga angkanya terlihat lebih rendah dibandingkan potensi sebenarnya. Menurut Yon, arti sempit yang digunakan pemerintah saat ini hanya menghitung penerimaan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
Kemenkeu Buka-Bukaan, Tax Ratio Indonesia Ternyata Tak Tertinggal dengan Negara Lain
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa sejatinya tax ratio atau rasio perpajakan Indonesia saat ini bisa tembus di angka 13%. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengungkapkan bahwa perhitungan tax ratio yang digunakan pemerintah ini cenderung menggunakan arti sempit, sehingga angkanya terlihat lebih rendah dibandingkan potensi sebenarnya. Menurut Yon, arti sempit yang digunakan pemerintah saat ini hanya menghitung penerimaan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dibagi dengan Produk Domestik Bruto (PDB).
TAG: