Kemenkeu Buka Opsi Insentif Pajak Baru di Era Pajak Minimum Global



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal mengungkapkan pemerintah perlu mempertimbangkan skema insentif pajak baru seiring dengan penerapan global minimum tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif sebesar 15%.

Menurut Yon, penerapan Pilar 2 GMT mengubah perhitungan manfaat yang dapat diperoleh investor dari pemberian insentif pajak, khususnya tax holiday dan tax allowance.

"Pilar 2 menetapkan tarif efektif minimum 15%. Ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi," ujar Yon dalam acara International Tax Conference 2026, Rabu (16/9).


Baca Juga: Proyek LRT Kelapa Gading-Manggarai Diresmikan, Tarif Rp 8.000 Selama 8 Hari

Dia menjelaskan, tax holiday dan tax allowance selama ini menjadi skema yang umum digunakan Indonesia maupun negara berkembang lainnya untuk menarik investasi. Namun, dengan berlakunya GMT, negara perlu memikirkan kembali desain insentif yang diberikan kepada investor.

Yon mengatakan terdapat sejumlah alternatif skema yang dapat dipertimbangkan agar pemberian insentif tetap sesuai dengan perkembangan aturan perpajakan internasional.

"Indonesia, seperti negara berkembang lainnya, dipaksa untuk memikirkan berbagai pilihan skema insentif pajak lainnya. Yang kemungkinan sesuai dengan skema GMT saat ini, seperti cash grant, atau tax credit, maupun beberapa skema lainnya," katanya.

Yon menambahkan, insentif pajak tetap memiliki peran dalam menarik investasi, meskipun pengaruhnya tidak selalu besar. 

Berdasarkan sejumlah penelitian yang dipaparkannya, insentif masih menjadi salah satu pertimbangan investor, terutama ketika kondisi investasi antarnegara relatif sama.

Oleh karena itu, menurut Yon, pemerintah tidak cukup hanya mempertahankan skema insentif yang sudah ada. Desain insentif perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan internasional dan perubahan struktur ekonomi.

Selain mengikuti perkembangan aturan global, Yon menekankan insentif pajak juga harus relevan secara strategis dengan perubahan struktur ekonomi, diberikan secara tepat waktu dan tepat sasaran, serta memiliki batas waktu yang jelas.

"Insentif harus tepat waktu, tepat sasaran dan bersifat sementara," katanya.

Baca Juga: Perdana! Prabowo Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News