KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal mengungkapkan pemerintah perlu mempertimbangkan skema insentif pajak baru seiring dengan penerapan global minimum tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif sebesar 15%. Menurut Yon, penerapan Pilar 2 GMT mengubah perhitungan manfaat yang dapat diperoleh investor dari pemberian insentif pajak, khususnya tax holiday dan tax allowance. "Pilar 2 menetapkan tarif efektif minimum 15%. Ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi," ujar Yon dalam acara International Tax Conference 2026, Rabu (16/9).
Kemenkeu Buka Opsi Insentif Pajak Baru di Era Pajak Minimum Global
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Perpajakan Yon Arsal mengungkapkan pemerintah perlu mempertimbangkan skema insentif pajak baru seiring dengan penerapan global minimum tax (GMT) dengan tarif pajak minimum efektif sebesar 15%. Menurut Yon, penerapan Pilar 2 GMT mengubah perhitungan manfaat yang dapat diperoleh investor dari pemberian insentif pajak, khususnya tax holiday dan tax allowance. "Pilar 2 menetapkan tarif efektif minimum 15%. Ini berarti implementasi tax holiday dan tax allowance harus dibatasi," ujar Yon dalam acara International Tax Conference 2026, Rabu (16/9).