Kemenkeu Buka Opsi Kelola Rumah Dinas Anggota DPR



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait nasib rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan dikembalikan ke negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses administrasi apabila aset tersebut sudah diserahkan ke Kemenkeu. 

"Dalam waktu dekat akan ada pembicaraan ya dan kalau memang kemudian oleh pengguna barang diserahkan kembali ya artinya kepada pengelola, kami kedudukannya sebagai pengelola, jadi kita nunggu prosesnya aja," ujar Rionald kepada awak media di Kantor PUPR, Kamis (10/10).


Rionald pun menyebut, pihaknya akan siap untuk melakukan pengelolaan aset tersebut. Hanya saja, dirinya tidak memerinci aset tersebut akan dikelola untuk apa. Yang jelas, dalam waktu dekat pihaknya akan membahas terkait hal tersebut.

"Mungkin dalam waktu dekat akan ada pembicaraan kali ya, kan mesti ada administratifnya," imbuhnya.

Baca Juga: Perubahan Fasilitas Rumah Jabatan Anggota DPR Jadi Tunjangan Perumahan Tuai Polemik

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI 2024-2029 tidak lagi mendapatkan Rumah Jabatan Anggota (RJA). Pasalnya, rumah dinas anggota DPR RI disebut tidak layak huni karena rusak, tua dan banyak tikus serta rayap. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Indra Iskandar mengatakan sebagian anggota DPR RI mengeluhkan tentang banyaknya tikus, rayap, atap bocor, saluran air macet, dan banjir saat menempati rumah dinas. 

Iskandar menegaskan rumah dinas memang terlihat masih bagus dari luar, namun banyak masalah saat ditempati. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat