KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait temuan sekitar 13.885 pegawainya belum melaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menjelaskan, batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2022 sesuai ketentuan adalah 31 Maret 2023. Sehingga, masih ada waktu satu bulan lebih untuk jajaran Kemenkeu melaporkan hartanya ke LHKPN. “Itu belum melaporkan karena batasnya 31 Maret. Statistik menunjukkan dari 2018 100% pelaporan,” tutur Prastowo kepada awak media, Jumat (24/2).
Kemenkeu Buka Suara Soal 13.885 Pegawainya Belum Lapor Kekayaan di LHKPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait temuan sekitar 13.885 pegawainya belum melaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menjelaskan, batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2022 sesuai ketentuan adalah 31 Maret 2023. Sehingga, masih ada waktu satu bulan lebih untuk jajaran Kemenkeu melaporkan hartanya ke LHKPN. “Itu belum melaporkan karena batasnya 31 Maret. Statistik menunjukkan dari 2018 100% pelaporan,” tutur Prastowo kepada awak media, Jumat (24/2).