KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menggelontorkan bantuan senilai Rp 20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah guna menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berjalan tepat waktu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan perhatian terhadap kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga telah menerima berbagai masukan dari daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Baca Juga: Ketimpangan Ekonomi Meningkat, Manfaat Pertumbuhan Dinikmati Kelompok Atas Menurut Purbaya, bantuan dari pemerintah pusat diberikan sebagai bentuk dukungan agar kondisi fiskal pemerintah daerah tetap terjaga sehingga pelayanan publik tidak terganggu. "Bapak Presiden Prabowo sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya," ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026). Ia menjelaskan, proses administrasi penyaluran dana saat ini tengah diselesaikan dan pemerintah menargetkan bantuan mulai dicairkan paling lambat pada pekan depan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat segera menggunakan dana tersebut untuk membayarkan gaji ASN daerah maupun PPPK. "Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah," jelasnya. Purbaya mengungkapkan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20,5 triliun dan akan disalurkan kepada 490 pemerintah daerah. Besaran bantuan untuk masing-masing daerah tidak diberikan secara merata, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan riil serta kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Dinilai Janggal, Ekonom: Tak Sejalan dengan Kondisi di Masyarakat Pemerintah, kata dia, telah menghitung kekurangan anggaran setiap daerah sehingga bantuan yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan secara lebih tepat sasaran. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kondisi keuangan daerah semakin kuat dan berbagai persoalan yang sebelumnya menghambat pembayaran gaji pegawai tidak kembali terjadi.
Selain menjaga kelancaran pembayaran hak ASN dan PPPK, kebijakan ini juga diharapkan memperkuat pelaksanaan kewajiban fiskal pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan, penyaluran bantuan fiskal tersebut merupakan bagian dari komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara. Dukungan tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas keuangan daerah, menjamin keberlangsungan pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi ASN Daerah dan PPPK dalam menerima hak-haknya tepat waktu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News