KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 1.895 wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 . "Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).
Kemenkeu Catat 1.895 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Nikmati Restitusi Dipercepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 1.895 wajib pajak orang pribadi telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 . "Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian sebesar Rp 7,3 miliar," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (24/7).