KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bulan lalu pemerintah telah mengeluarkan insentif perpajakan dalam rangka menanggulangi dampak virus corona atau covid-19 terhadap keberlangsungan dunia usaha. Saat ini, sudah ratusan ribu wajib pajak (WP) yang berhasil dapat insentif. Beleid tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini berlaku untuk enam bulan masa pajak yakni April-September 2020.
Kemenkeu catat 193.151 wajib pajak telah dapat insentif perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bulan lalu pemerintah telah mengeluarkan insentif perpajakan dalam rangka menanggulangi dampak virus corona atau covid-19 terhadap keberlangsungan dunia usaha. Saat ini, sudah ratusan ribu wajib pajak (WP) yang berhasil dapat insentif. Beleid tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.07/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini berlaku untuk enam bulan masa pajak yakni April-September 2020.