Kemenkeu Catat 9,6 Juta Orang Telah Lapor SPT Tahunan 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun pajak 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, presiden dan wakil presiden dan seluruh jajaran menteri telah menyampaikan SPT pajak tahun 2023 untuk orang pribadi.

Berdasarkan aturan perundang-undangan hari akhir atau batas akhir untuk penyampaian surat SPT tahun 2023 adalah pada 31 Maret 2024.


Baca Juga: 7 Wajib Pajak Sudah Lapor, Berikut Cara Lapor SPT Online Di Pajak.go.id

Sebab itu, pada bulan bulan ini seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak atau di atas Rp 54 juta per tahun untuk segera mengisi SPT tahun 2023-nya.

"Sampai dengan tadi malam (21 Maret) jam 23.00 sudah masuk 9.601.041 SPT dari orang pribadi di dalam data kita," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Jumat (22/3).

Sri Mulyani menyebut, jumlah tersebut naik 7,7% dari tahun lalu atau naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Adapun, per 21 Maret tahun 2023 adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk.

Baca Juga: Tingkat Kemenangan Otoritas Pajak di Pengadilan Turun Menjadi 41% di 2023

Sri Mulyani merinci, pada tahun ini sebanyak 8.490.804 orang menyampaikan SPT nya melalui e-Filling, 885.914 menggunakan e-form, 10 orang menggunakan e-SPT, dan yang manual secara langsung sebanyak 224.313 orang.

"Kita punya waktu sampai akhir bulan. Masyarakat diimbau kembali untuk menyerahkan SPT tepat waktu. Kalau ada pertanyaan Direktorat Jenderal Pajak akan membantu bagi masyarakat yang mau memenuhi kewajiban SPT," tutur Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli