KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru ada lima pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai pemberian insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, lima pemda yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) insentif PBJT hiburan tertentu terdiri atas satu kota dan empat kabupaten. Sayangnya, dirinya tidak memerinci nama kabupaten/kota tersebut. Namun, Luky menegaskan, pemberian insentif fiskal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemda.
Kemenkeu Catat Baru 5 Pemda yang Terbitkan Aturan Insentif Pajak Hiburan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru ada lima pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai pemberian insentif fiskal pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan, lima pemda yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) insentif PBJT hiburan tertentu terdiri atas satu kota dan empat kabupaten. Sayangnya, dirinya tidak memerinci nama kabupaten/kota tersebut. Namun, Luky menegaskan, pemberian insentif fiskal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemda.