KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai hibah barang milik negara (BMN) hasil rampasan sudah mencapai Rp 132,27 miliar dalam 3 tahun terakhir yakni dari 2019 hingga 2021. “Barang rampasan yang dihibahkan itu baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari Kejaksaan,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi, dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (10/12). Sementara itu, untuk nilai penetapan status penggunaan (PSP) BMN rampasan selama 3 tahun terakhir mencapai Rp 500,91 miliar. Diantaranya, pada 2019 mencapai Rp 20,6 miliar, pada 2020 Rp 404,06 miliar, dan pada 2021 sebanyak Rp 76,25 miliar.
Kemenkeu catat hibah BMN rampasan capai Rp 132,27 miliar dalam 3 tahun terakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, nilai hibah barang milik negara (BMN) hasil rampasan sudah mencapai Rp 132,27 miliar dalam 3 tahun terakhir yakni dari 2019 hingga 2021. “Barang rampasan yang dihibahkan itu baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari Kejaksaan,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T. Sianturi, dalam Bincang Bersama DJKN, Jumat (10/12). Sementara itu, untuk nilai penetapan status penggunaan (PSP) BMN rampasan selama 3 tahun terakhir mencapai Rp 500,91 miliar. Diantaranya, pada 2019 mencapai Rp 20,6 miliar, pada 2020 Rp 404,06 miliar, dan pada 2021 sebanyak Rp 76,25 miliar.