Kemenkeu Catat Nilai Tunggakan PNBP K/L Capai Rp 85 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, masih banyak kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki tunggakan atau piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, nilai tunggakan tersebut mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 85 triliun yang berasal dari berbagai K/L. Hanya saja, dirinya tidak memerinci mana saja K/L yang memiliki tunggakan PNBP terbesar.

"Tentu angka akuratnya akan lebih baik nanti sampai dengan akhir tahun, apalagi kalau sudah diaudit. Tapi biasanya ini kisarannya sekitar Rp 80 triliun sampai Rp 85 triliun. Nanti kami akan lakukan updating posisi akhir tahun," ujar Isa dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (24/11).


Baca Juga: Lampaui Target, Pemerintah Kantongi PNBP Rp 494,2 Triliun Hingga Oktober 2023

Isa menyebut, pihaknya telah menerapkan mekanisme automatic blocking system (ABS) untuk menyelesaikan piutang PNBP tersebut. Menurutnya, sistem blokir otomotas ini dinilai efektif dalam meningkatkan penagihan piutang PNBP.

Misalnya saja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua kementerian yang aktif dalam menggunakan sistem ABS.

"Ini yang sudah berjalan dan sudah cukup banyak kemajunnya di KLHK misalnya. Kemudian ESDM ini sudah mulai menerapkan untuk beberapa tagihan-tagihan mereka. Jadi ini akan membantu terutama penurunan piutang terutama yang lama-lama," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bayar Gaji dan Tunjangan ASN/TNI/Polri Awal 2024 Menggunakan SAL

Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang masih memiliki tunggakan PNBP akan kesulitan melakukan kegiatan ekspor lantaran mengalami pemblokiran sejumlah layanan.

Untuk diketahui, implementasi ABS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.

Berdasarkan Pasal 182, pengelola PNBP yakni K/L dapat melakukan penghentian layanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli