KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 111,1 triliun periode akhir Agustus 2021. Jumlah tersebut naik 17,8% dibandingkan Agustus 2020 yang senilai Rp 94,4 triliun. “Kenaikan cukai rokok ini tetap terjaga, tentunya juga berkat upaya teman-teman Bea Cukai di lapangan yang sudah bekerja luar biasa, sehingga bisa terus memberantas peredaran rokok ilegal,” seperti dikutip dalam laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA, Minggu (26/9). Sri Mulyani mengatakan, naiknya penerimaan dari cukai rokok dipengaruhi tumbuhnya produksi rokok dan kenaikan tarif cukai. Akan tetapi, semakin tingginya penerimaan cukai rokok tersebut menjadi celah tingginya rokok ilegal.
Kemenkeu catat penerimaan cukai hasil tembakau naik 17,8% per Agustus 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 111,1 triliun periode akhir Agustus 2021. Jumlah tersebut naik 17,8% dibandingkan Agustus 2020 yang senilai Rp 94,4 triliun. “Kenaikan cukai rokok ini tetap terjaga, tentunya juga berkat upaya teman-teman Bea Cukai di lapangan yang sudah bekerja luar biasa, sehingga bisa terus memberantas peredaran rokok ilegal,” seperti dikutip dalam laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA, Minggu (26/9). Sri Mulyani mengatakan, naiknya penerimaan dari cukai rokok dipengaruhi tumbuhnya produksi rokok dan kenaikan tarif cukai. Akan tetapi, semakin tingginya penerimaan cukai rokok tersebut menjadi celah tingginya rokok ilegal.