KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 di tengah isu badai pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan PPh 21 telah mencapai Rp 157,82 triliun. Jenis pajak ini menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni sebesar 15,1%. Realisasi PPh 21 ini mengalami pertumbuhan neto sebesar 26,6% dan secara bruto tumbuh 26,5%.
Baca Juga: Kemenkeu Catat Setoran Pajak Karyawan Rp 43,3 Triliun Hingga Februari 2024 Hal tersebut sejalan dengan aktivitas ekonomi yang baik, utilisasi dan upah tenaga kerja yang juga mengalami kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan PPh 21. "Jadi PPh 21 itu payroll tax kalau di Amerika Serikat. Di sini adalah kalau setiap kali kita mendapatkan penerimaan gaji itu ada potongan pajaknya PPh 21. Ini berarti bagus," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (13/8). Seperti yang diketahui, PHK masih terus mengguncang sejumlah industri di tanah air. Misalnya saja industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.