Kemenkeu Catat Penerimaan Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus 2026



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kinerja penerimaan pajak pemerintah terus menunjukkan pertumbuhan hingga memasuki periode Agustus 2026. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.409 triliun atau 59,8% dari target yang ditetapkan.

Realisasi tersebut tumbuh 24,1% secara tahunan (year on year/yoy). Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, peningkatan penerimaan pajak tersebut sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang serta implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax yang semakin membaik.

Menurut Suahasil, penerapan Coretax mulai memberikan dampak terhadap kinerja penerimaan pajak. Meski demikian, pemerintah masih akan melakukan sejumlah perbaikan agar implementasi sistem tersebut dapat berjalan semakin optimal.


Berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan paling besar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) nonminyak dan gas (migas) yang mencapai Rp 722,2 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 62,6% dari target dan tumbuh 16,6% yoy.

Baca Juga: Tanggapi Wacana DPR, Menkeu Suahasil Tegaskan Komit Jaga Batas Defisit APBN 3%

Peningkatan penerimaan PPh nonmigas didorong oleh aktivitas ekonomi yang meningkat serta penguatan administrasi perpajakan.

Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat sebesar Rp 591,5 triliun atau 59,8% dari target. Penerimaan dari jenis pajak tersebut tumbuh 38,9% yoy.

Kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM tersebut didorong oleh konsumsi dalam negeri serta daya beli masyarakat yang masih kuat.

Sementara itu, penerimaan PPh migas mencapai Rp 39 triliun atau 70,6% dari target. Realisasi tersebut tumbuh signifikan sebesar 63,8% yoy.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Bansos Hingga Agustus 2026 Capai 64,3%

“PPh migas, kalau harga dari migas dunia meningkat maka perusahaan revenue tambah banyak dan kemungkinan membayar pajak lebih tinggi, makanya pertumbuhannya tinggi. Memang pembayaran pajaknya nggak instan, namun tren itu akan tetap bisa kita ikuti,” tutur Suahasil dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).

Adapun penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya telah mencapai 36,8% dari target. Namun, penerimaan dari kelompok tersebut tercatat turun 15,7% yoy.

Penurunan tersebut antara lain disebabkan oleh meningkatnya kepatuhan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kondisi tersebut membuat pajak terutang dilunasi melalui deposit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News