KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sektor pertambangan kembali mencatatkan kontraksi terdalam dibandingkan dengan sektor lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sampai dengan akhir September 2019 sebesar Rp 43,21 triliun. Angka tersebut terkontraksi 20,6% secara year on year (yoy), lebih dalam dari realisasi bulan Agustus yang negatif 16,3%. Dilihat dari pengembalian pajak atau restitusi sektor tersebut naik 34,4%. Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan bruto sektor pertambangan tercatat negatif 18%. Baca Juga: Laba Borneo Olah Sarana Sukses (BOOS) merosot 94,07% menjadi Rp 1,79 miliar
Kemenkeu catat penerimaan pajak sektor pertambangan menurun tajam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sektor pertambangan kembali mencatatkan kontraksi terdalam dibandingkan dengan sektor lain. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan sampai dengan akhir September 2019 sebesar Rp 43,21 triliun. Angka tersebut terkontraksi 20,6% secara year on year (yoy), lebih dalam dari realisasi bulan Agustus yang negatif 16,3%. Dilihat dari pengembalian pajak atau restitusi sektor tersebut naik 34,4%. Sementara untuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan bruto sektor pertambangan tercatat negatif 18%. Baca Juga: Laba Borneo Olah Sarana Sukses (BOOS) merosot 94,07% menjadi Rp 1,79 miliar