KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pandemi virus corona melanda Indonesia pada Maret 2020, penerimaan pajak terus tertekan, terlebih bagi basis pajak atas konsumsi. Bahkan hingga Januari 2021 masih minus 14,88% year on year (yoy). Nah, kabar baiknya berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 58,12 triliun di sepanjang Januari-Februari 2021. Angka tersebut tumbuh 3,46% yoy dari posisi penerimaan PPN & PPnBM di periode sama tahun lalu sebesar Rp 56,18 triliun. Bahkan pada Januari-Februari 2020 saat pandemi virus corona belum menjadi momok bagi ekonomi dalam negeri tumbuh minus 2,27% yoy.
Kemenkeu catat penerimaan PPN & PPnBM tumbuh positif pada Januari-Februari 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pandemi virus corona melanda Indonesia pada Maret 2020, penerimaan pajak terus tertekan, terlebih bagi basis pajak atas konsumsi. Bahkan hingga Januari 2021 masih minus 14,88% year on year (yoy). Nah, kabar baiknya berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 58,12 triliun di sepanjang Januari-Februari 2021. Angka tersebut tumbuh 3,46% yoy dari posisi penerimaan PPN & PPnBM di periode sama tahun lalu sebesar Rp 56,18 triliun. Bahkan pada Januari-Februari 2020 saat pandemi virus corona belum menjadi momok bagi ekonomi dalam negeri tumbuh minus 2,27% yoy.