KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan piutang pajak daerah dalam tren yang terus meningkat setidaknya dalam lima tahun terakhir. Dalam kurun waktu 2019-2023, piutang pajak daerah naik rata-rata 6,77% per tahun. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata per tahun pajak daerah dalam kurun waktu yang sama. Tercatat, piutang pajak daerah pada 2019 mencapai Rp 43,6 triliun, naik pada 2020 menjadi Rp 46 triliun. Sementara pada 2021, piutang pajak juga meningkat kembali menjadi Rp 48,7 triliun dan pada 2022 mencapai Rp 51,4 triliun serta tahun 2023 sebesar Rp 55,4 triliun.
Kemenkeu Catat Piutang Pajak Daerah Trennya Meningkat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan piutang pajak daerah dalam tren yang terus meningkat setidaknya dalam lima tahun terakhir. Dalam kurun waktu 2019-2023, piutang pajak daerah naik rata-rata 6,77% per tahun. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata per tahun pajak daerah dalam kurun waktu yang sama. Tercatat, piutang pajak daerah pada 2019 mencapai Rp 43,6 triliun, naik pada 2020 menjadi Rp 46 triliun. Sementara pada 2021, piutang pajak juga meningkat kembali menjadi Rp 48,7 triliun dan pada 2022 mencapai Rp 51,4 triliun serta tahun 2023 sebesar Rp 55,4 triliun.