KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 menjadi 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan ini juga akan membuat rasio pembayaran utang pemerintah meningkat menjadi 17% dari sebelumnya 12 dari pengeluaran pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dengan menggunakan acuan defisit tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, outlook rasio utang terhadap PDB di tahun ini akan meningkat menjadi 37,6% dari PDB.
Kemenkeu catat rasio pembayaran utang pada 2020 bisa mencapai 17%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 menjadi 6,34% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kebijakan ini juga akan membuat rasio pembayaran utang pemerintah meningkat menjadi 17% dari sebelumnya 12 dari pengeluaran pemerintah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dengan menggunakan acuan defisit tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, outlook rasio utang terhadap PDB di tahun ini akan meningkat menjadi 37,6% dari PDB.