KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak atas transaksi kripto sejak awal tahun hingga saat ini telah terkumpul Rp 112 miliar. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci, dari total Rp 112 miliar itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 52 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 59 miliar. "Untuk tahun 2024 transaksi kripto terkumpul pajak Rp 112 miliar. PPh ada di angka Rp 52 miliar, sedangkan PPN Rp 59 miliar khusus untuk transaksi kripto," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (26/4).
Kemenkeu Catat Realisasi Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp 112 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak atas transaksi kripto sejak awal tahun hingga saat ini telah terkumpul Rp 112 miliar. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo merinci, dari total Rp 112 miliar itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 52 miliar dan pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 59 miliar. "Untuk tahun 2024 transaksi kripto terkumpul pajak Rp 112 miliar. PPh ada di angka Rp 52 miliar, sedangkan PPN Rp 59 miliar khusus untuk transaksi kripto," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Jumat (26/4).