KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 122 UMKM yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, fasilitas KITE IKM menjadi salah satu dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk UMKM ekspor. Nirwala menjelaskan, fasilitas KITE IKM adalah fasilitas pembebasan Bea masuk (BM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk bahan baku impor dan mesin impor yang digunakan untuk menghasilkan produk ekspor.
Kemenkeu Catat Sebanyak 122 UMKM Terima Fasilitas KITE IKM
KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 122 UMKM yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, fasilitas KITE IKM menjadi salah satu dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk UMKM ekspor. Nirwala menjelaskan, fasilitas KITE IKM adalah fasilitas pembebasan Bea masuk (BM) dan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut untuk bahan baku impor dan mesin impor yang digunakan untuk menghasilkan produk ekspor.