KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) II sebagai basis pembiayaan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). “Kami dengan Bank Indonesia telah menandatangani SKB I dan II, sehingga ini akan memberikan dampak untuk keyakinan dalam memenuhi defisit yang diperkirakan akan meningkat pada semester II,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Juni via daring, Senin (20/7). Sri Mulyani menjelaskan dalam SKB II, BI akan menjadi pembeli standby buyer untuk pasar primer dari Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Dalam hal ini diatur secara lebih rinci.
Kemenkeu dan BI telah teken kerjasama pembiayaan Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Kemenkeu (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) II sebagai basis pembiayaan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). “Kami dengan Bank Indonesia telah menandatangani SKB I dan II, sehingga ini akan memberikan dampak untuk keyakinan dalam memenuhi defisit yang diperkirakan akan meningkat pada semester II,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Juni via daring, Senin (20/7). Sri Mulyani menjelaskan dalam SKB II, BI akan menjadi pembeli standby buyer untuk pasar primer dari Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah. Dalam hal ini diatur secara lebih rinci.