KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meneken kesepakatan tentang protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perpajakan, pada Senin (27/12) di Kantor Pusat BPK Jakarta. “Kesepakatan yang dilakukan hari ini adalah sebagai pedoman baik bagi BPK maupun Kementerian Keuangan dalam rangka untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama di bidang perpajakan, yang bertujuan untuk agar koordinasi antara BPK dengan Kementerian Keuangan dapat ditingkatkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kemenkeu.go,id, Senin (27/12). Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan bersama ini juga menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa, supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Terutama ini dikaitkan dengan proses untuk mendapatkan keterangan dan atau dokumen yang terkait dengan perpajakan dengan jangka waktu yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Kemenkeu dan BPK Teken Kesepakatan Protokol Pemeriksaan Bidang Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meneken kesepakatan tentang protokol pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di bidang perpajakan, pada Senin (27/12) di Kantor Pusat BPK Jakarta. “Kesepakatan yang dilakukan hari ini adalah sebagai pedoman baik bagi BPK maupun Kementerian Keuangan dalam rangka untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama di bidang perpajakan, yang bertujuan untuk agar koordinasi antara BPK dengan Kementerian Keuangan dapat ditingkatkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kemenkeu.go,id, Senin (27/12). Sri Mulyani mengatakan, kesepakatan bersama ini juga menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa, supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Terutama ini dikaitkan dengan proses untuk mendapatkan keterangan dan atau dokumen yang terkait dengan perpajakan dengan jangka waktu yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama.