KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Mei 2020, telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) nomor 265/KMK.010/2020 dan SKB nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Keputusan bersama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN, khususnya dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana/perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga. Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Baca Juga: Pengalokasian PMN kepada BUMN dinilai perlu mempertimbangkan berbagai kriteria
Kemenkeu dan OJK teken SKB pelaksanaan penempatan dana dan subsidi bunga, ini isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Mei 2020, telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) nomor 265/KMK.010/2020 dan SKB nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Keputusan bersama ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 dan bertujuan untuk memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK serta mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN, khususnya dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana/perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga. Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. Baca Juga: Pengalokasian PMN kepada BUMN dinilai perlu mempertimbangkan berbagai kriteria