KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Geo Dipa Energi (Persero) atau GeoDipa, salah satu
Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), secara konsisten melaksanakan misi untuk mengembangkan kapasitas pembangkit tenaga listrik dengan memanfaatkan energi panas bumi. Di tengah kondisi pandemi Covid-19, GeoDipa telah berhasil menyelesaikan upaya pembiayaan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 dengan masing-masing kapasitas 55 MW.
Baca Juga: Pertamina bangun Pertashop perdana di Aceh Upaya ini mendapat dukungan penuh Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII, yang juga merupakan SMV Kemenkeu, yang diberikan mandat untuk memberikan fasilitas penjaminan pemerintah dalam rangka pengembangan proyek pembangkit listrik tersebut. PT PII dan GeoDipa pada Rabu (19/8) melakukan penandatanganan perjanjian dengan Asian Development Bank (ADB) untuk proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2, sebagai salah satu wujud upaya penyediaan listrik melalui pendayagunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) panas bumi. Penandatanganan proyek tersebut meliputi Penandatanganan Perjanjian Pinjaman /
Loan Agreement antara GeoDipa dan ADB, Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dengan ADB, dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT PII dengan GeoDipa. Proyek Pembangunan Pembangit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-2 dan PLTP Patuha-2 merupakan proyek dengan pembiayaan dari ADB dan Clean Technology Fund / CTF (dengan channeling melalui ADB) kepada GeoDipa. Dana ini akan digunakan untuk membangun proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi unit 2 di masing-masing area Dieng dan Patuha.
Baca Juga: Semester I, Wijaya Karya (WIKA) bukukan laba bersih Rp 324,75 miliar Proyek dengan nilai kebutuhan investasi sebesar US$ 469,2 Juta ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028 dan bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan yaitu melalui energi Panas Bumi. Lebih lanjut, keberadaan proyek pembangkit energi Panas Bumi ini dapat mendukung pencapaian target bauran energi terbarukan sebesar 23% di tahun 2025 sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), mengurangi emisi karbon, dan berkontribusi dalam program Pemerintah terkait penyediaan listrik bagi masyarakat. Sebelumnya pada 6 Maret 2020, berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dan PT PII, Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait Penugasan kepada PT PII untuk Memberikan Jaminan terhadap Risiko Gagal Bayar dari GeoDipa yang Mendapatkan Pinjaman Langsung dari ADB untuk Membiayai Proyek Pembangunan PLTP Dieng-2 dan PLTP Patuha-2, serta Surat Persetujuan Prinsip kepada GeoDipa. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah memberikan dukungan pada pengembangan sumber energi listrik EBT yang diwujudkan antara lain dengan adanya pos anggaran belanja Kementerian/Lembaga untuk pengembangan infrastruktur pembangkit listrik berbasis EBT, serta fasilitas
fiscal tools yaitu penjaminan pemerintah melalui PT PII.
Editor: Tendi Mahadi