KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menemukan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank sebanyak Rp 113,38 triliun hingga 31 Desember 2021. Meski begitu, nilai ini sudah turun 44,41% dari posisi November 2021 yang mencapai Rp 203,05 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah pusat akan terus melakukan pemantauan dana pemda di perbankan. Asal tahu saja, dana tersebut yang merupakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah pusat. “Biasanya kami pantau dan laporkan dalam rapat koordinasi dengan Pak Menko dan Pak Mendagri supaya ada percepatan penggunaan belanja. Kami juga memastikan teman-teman di pemda dapat mengendalikan Covid-19 dengan baik melalui TKDD,” kata Suahasil dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/1).
Kemenkeu: Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 113 Triliun, Jawa Timur Paling Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menemukan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank sebanyak Rp 113,38 triliun hingga 31 Desember 2021. Meski begitu, nilai ini sudah turun 44,41% dari posisi November 2021 yang mencapai Rp 203,05 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah pusat akan terus melakukan pemantauan dana pemda di perbankan. Asal tahu saja, dana tersebut yang merupakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pemerintah pusat. “Biasanya kami pantau dan laporkan dalam rapat koordinasi dengan Pak Menko dan Pak Mendagri supaya ada percepatan penggunaan belanja. Kami juga memastikan teman-teman di pemda dapat mengendalikan Covid-19 dengan baik melalui TKDD,” kata Suahasil dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (19/1).