KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memisahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih. Selanjutnya, Kemenkeu akan diatur lebih rinci dalam Perpres tersendiri. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintahan Prabowo dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Kemenkeu di Bawah Presiden, Pemerintah Dinilai Serius Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto secara resmi memisahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 mengenai Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih. Selanjutnya, Kemenkeu akan diatur lebih rinci dalam Perpres tersendiri. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, menegaskan bahwa kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintahan Prabowo dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.