KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pegiat perlindungan anak mendesak pemerintah mencabut peraturan yang membuat rokok dapat dijual murah dan mudah diakses anak-anak. Salah satu beleid yang menciptakan peluang penjualan rokok murah adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85% dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan. Persoalannya, sebuah kantor pengawasan bea cukai dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota. Artinya, produsen dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85% banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Kemenkeu diminta hapus aturan rokok murah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pegiat perlindungan anak mendesak pemerintah mencabut peraturan yang membuat rokok dapat dijual murah dan mudah diakses anak-anak. Salah satu beleid yang menciptakan peluang penjualan rokok murah adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85% dari harga jual eceran (HJE), atau harga banderol, sepanjang dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Catatan terakhir pemerintah, saat ini terdapat sekitar 98 kantor bea cukai yang dihitung sebagai basis pengawasan. Persoalannya, sebuah kantor pengawasan bea cukai dapat membawahi lebih dari satu kabupaten/kota. Artinya, produsen dapat menjual rokok murah dengan harga di bawah 85% banderol di lebih dari 49 kabupaten/kota seluruh Indonesia.