KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan daftar sektor industri yang diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk tahun anggaran 2020. Daftar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020. Baca Juga: Bea Cukai fasilitasi pelaku industri untuk tingkatkan ekspor melalui Kawasan Berikat
Kemenkeu fasilitasi 20 sektor industri dengan BMDTP senilai Rp 406 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan daftar sektor industri yang diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk tahun anggaran 2020. Daftar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020. Baca Juga: Bea Cukai fasilitasi pelaku industri untuk tingkatkan ekspor melalui Kawasan Berikat