KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya siap menjalankan asuransi barang milik negara (ABMN) di pertengahan September 2019. Demi lindungi aset negara, Kemenkeu telah menganggarkan dana sekitar Rp 23 miliar untuk bayar premi asuransi ini selama setahun. Direktur PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia (Maipark) Heddy Agus Pritasa bilang pembayaran premi senilai Rp 23 miliar untuk mengasuransikan gedung-gedung Kemenkeu di seluruh Indonesia. Dari nilai tersebut, total aset Kemenkeu yang diasuransikan oleh ABMN mencapai Rp 11,5 triliun. Baca Juga: Maipark pasang borehole seismometer untuk identifikasi sesar baribis
“Aset termahal itu adalah gedung Kemenkeu yang berada di Jalan Gatot Subroto Jakarta, yang nilai tertanggungnya mencapai Rp 800 miliar,” kata Heddy di Jakarta, Selasa (27/8). Awalnya objek Asuransi bukan hanya gedung, tetapi juga jembatan, bangunan dan alat angkutan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.247/PMK.06/2016. Namun objek asuransi dipersempit hanya gedung dan bangunan saja, setelah pemerintah mengubah aturan menjadi PMK No. 97/PMK.06/2019.