JAKARTA. Kementerian Keuangan saat ini sedang getol untuk menguber tunggakan dari bank-bank yang terkena likuidasi pada krisis keuangan pada tahun 1998."Masih ada kewajiban yang harus dibayar oleh pemegang saham atas bank yang telah diambil alih. Jumlahnya ada 20 bank," jelas Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan. Dia menambahkan, setiap bank masing-masing menunggak sekitar Rp 23 triliun. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melihat kembali kasus yang ada, jika Kejaksanaan Agung telah menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kementerian Keuangan memandang, tagihan dari bank yang terlikuidasi belum dapat diselesaikan karena tidak adanya jaminan dari bank terkait ke BLBI. Dengan demikian, semua tagihan tersebut menjadi tagihan negara kepada bank-bank terkait.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kemenkeu getol uber tunggakan 20 bank terkait BLBI
JAKARTA. Kementerian Keuangan saat ini sedang getol untuk menguber tunggakan dari bank-bank yang terkena likuidasi pada krisis keuangan pada tahun 1998."Masih ada kewajiban yang harus dibayar oleh pemegang saham atas bank yang telah diambil alih. Jumlahnya ada 20 bank," jelas Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan. Dia menambahkan, setiap bank masing-masing menunggak sekitar Rp 23 triliun. Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melihat kembali kasus yang ada, jika Kejaksanaan Agung telah menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kementerian Keuangan memandang, tagihan dari bank yang terlikuidasi belum dapat diselesaikan karena tidak adanya jaminan dari bank terkait ke BLBI. Dengan demikian, semua tagihan tersebut menjadi tagihan negara kepada bank-bank terkait.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News