KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 115 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya. Pemerintah juga menggratiskan pungutan ekspor hingga akhir Agustus 2022. Sekretaris Jenderal Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, penghapusan sementara pungutan ekspor (PE) dapat membantu mengangkat harga Tadan Buah Segar (TBS) sawit petani. Namun secara bersamaan pengusaha meminta pemerintah untuk melakukan relaksasi kebijakan untuk mempercepat ekspor dengan diberikan kepastian waktu izin ekspor. “Saat ini dengan sulitnya kapal, eksportir butuh kepastian izin ekspor 1 sampai dengan 2 bulan ke depan. Ini dibutuhkan eksportir untuk deal dengan kapal supaya lebih ada kepastian waktunya,” kata Eddy pada Kontan.co.id, Minggu (17/7).
Kemenkeu Hapus Pungutan Ekspor CPO, Pengusaha Minta Ada Kepastian Izin Ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 115 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya. Pemerintah juga menggratiskan pungutan ekspor hingga akhir Agustus 2022. Sekretaris Jenderal Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, penghapusan sementara pungutan ekspor (PE) dapat membantu mengangkat harga Tadan Buah Segar (TBS) sawit petani. Namun secara bersamaan pengusaha meminta pemerintah untuk melakukan relaksasi kebijakan untuk mempercepat ekspor dengan diberikan kepastian waktu izin ekspor. “Saat ini dengan sulitnya kapal, eksportir butuh kepastian izin ekspor 1 sampai dengan 2 bulan ke depan. Ini dibutuhkan eksportir untuk deal dengan kapal supaya lebih ada kepastian waktunya,” kata Eddy pada Kontan.co.id, Minggu (17/7).