Kemenkeu Hapus Pungutan Ekspor CPO, Pengusaha Minta Ada Kepastian Izin Ekspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 115 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya. Pemerintah juga menggratiskan pungutan ekspor hingga akhir Agustus 2022.

Sekretaris Jenderal Gabungan pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, penghapusan sementara pungutan ekspor (PE) dapat membantu mengangkat harga Tadan Buah Segar (TBS) sawit petani. Namun secara bersamaan pengusaha meminta pemerintah untuk melakukan relaksasi kebijakan untuk mempercepat ekspor dengan diberikan kepastian waktu izin ekspor.

“Saat ini dengan sulitnya kapal, eksportir butuh kepastian izin ekspor 1 sampai dengan 2 bulan ke depan. Ini dibutuhkan eksportir untuk deal dengan kapal supaya lebih ada kepastian waktunya,” kata Eddy pada Kontan.co.id, Minggu (17/7).


Baca Juga: Ini Alasan Pungutan Ekspor CPO Dihapus Sementara Hingga Akhir Agustus 2022

Eddy menyebut, penghapusan sementara pungutan ekspor tidak cukup untuk mempercepat kenaikan harga TBS sawit. Perlu diketahui, bahwa tangki sawit milik pengusaha saat ini masih penuh imbas dari larangan ekspor CPO sebelumnya.

“Stok kita sudah kritis karena terlalu tinggi harus segera di kuras, kalau stok tetap tinggi akan menghambat kenaikan harga TBS sawit petani,” jelas Eddy.

Diungkapkan Eddy, penyerapan TBS sawit petani oleh pabrik kelapa sawit (PKS) tergantung pada lancarnya ekspor. Oleh karenanya Gapki meminta pemerintah memberikan relaksasi kebijakan untuk mempercepat ekspor salah satunya dengan memberikan kepastian waktu pemberitahuan izin ekspor.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, aturan pungutan ekspor 0 persen ini dikeluarkan sebagai respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Baca Juga: Catat! Pungutan Ekspor CPO dan Turunanya Dihapus Hingga 31 Agustus 2022

Setelah 31 Agustus 2022 atau 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif progresif untuk tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya. Artinya, kata Sri Mulyani, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah.

"Sebaliknya, kalau harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik." Dana yang terkumpul dari pungutan ekspor ini, kata Sri Mulyani, akan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” tutur Sri Mulyani, Sabtu (16/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .