KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat angka restitusi atau pengembalian pajak dari kekalahan dalam kasus hukum meningkat hingga 30% hingga akhir Agustus 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, secara agregat sampai dengan akhir Agustus 2021, nominal restitusi meningkat menjadi sebesar Rp 144,02 triliun atau tumbuh 15,97% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DM) sebesar Rp 94,96 triliun yang tumbuh 10,36% yoy dan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25/29 sebesar Rp 42,07 triliun dengan pertumbuhan 25,20% yoy.
Kemenkeu: Hingga Agustus, restitusi pajak meningkat jadi Rp 144,02 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mencatat angka restitusi atau pengembalian pajak dari kekalahan dalam kasus hukum meningkat hingga 30% hingga akhir Agustus 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, secara agregat sampai dengan akhir Agustus 2021, nominal restitusi meningkat menjadi sebesar Rp 144,02 triliun atau tumbuh 15,97% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DM) sebesar Rp 94,96 triliun yang tumbuh 10,36% yoy dan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25/29 sebesar Rp 42,07 triliun dengan pertumbuhan 25,20% yoy.