JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, pihaknya meneruskan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang turut menyeret nama staf Kementerian Keuangan (Kemkeu), Asniwarti ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemkeu.Asniwarti disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebesar Rp 60 juta dari mega proyek tersebut. "Kami teruskan ke Irjen untuk verifikasi juga," kata Askolani saat ditemui di kantornya, Jumat (10/3).Lebih lanjut menurut Askolani, Asniwarti saat ini masih aktif sebagai pegawai Kemkeu dan menjabat sebagai staf Dirjen. Asniwarti sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh komisi antirasuah dan diklarifikasi dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Kemenkeu ikut usut aliran dana korupsi e-KTP
JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani mengatakan, pihaknya meneruskan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP yang turut menyeret nama staf Kementerian Keuangan (Kemkeu), Asniwarti ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemkeu.Asniwarti disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebesar Rp 60 juta dari mega proyek tersebut. "Kami teruskan ke Irjen untuk verifikasi juga," kata Askolani saat ditemui di kantornya, Jumat (10/3).Lebih lanjut menurut Askolani, Asniwarti saat ini masih aktif sebagai pegawai Kemkeu dan menjabat sebagai staf Dirjen. Asniwarti sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh komisi antirasuah dan diklarifikasi dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).