KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diberikan pemerintah kepada sektor industri ternyata berdampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam lima tahun terakhir, negara tercatat kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 87 triliun akibat kebijakan tersebut. Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan, Mochammad Agus Rofiudin, mengungkapkan bahwa kebijakan HGBT yang mulai diterapkan sejak 2020 memang dirancang untuk mendorong daya saing industri nasional, meski di sisi lain mengurangi penerimaan negara.
Kemenkeu: Insentif HGBT Gerus PNBP Rp 87 Triliun dalam 5 Tahun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diberikan pemerintah kepada sektor industri ternyata berdampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam lima tahun terakhir, negara tercatat kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 87 triliun akibat kebijakan tersebut. Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan, Mochammad Agus Rofiudin, mengungkapkan bahwa kebijakan HGBT yang mulai diterapkan sejak 2020 memang dirancang untuk mendorong daya saing industri nasional, meski di sisi lain mengurangi penerimaan negara.
TAG: