KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana membuat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru, salah satunya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Beleid ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025, dan mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. “Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” mengutip beleid tersebut, Kamis (6/11/2025).
Kemenkeu Jadikan RUU Redenominasi Sebagai Prioritas, Ditargetkan Rampung pada 2027
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan berencana membuat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) baru, salah satunya RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Beleid ini diterbitkan pada 10 Oktober 2025, dan mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan. “Urgensi pembentukan, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional,” mengutip beleid tersebut, Kamis (6/11/2025).
TAG: