JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan sejumlah peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan mempelajari apa saja peraturan yang membebani dunia usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dan Ditjen Pajak. “Kalau peraturan, termasuk di sini misalnya peraturan perpajakan mengenai BUT (Badan Usaha Tetap), treatment terhadap barang yang sudah masuk ke Indonesia tapi belum masuk di dalam wilayah indonesia, hal-hal seperti itu yang saya minta ada suatu kepastian,” ujarnya di kantor DJBC, Jakarta, Rabu (12/4).
Kemenkeu kaji peraturan pajak yang persulit bisnis
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengkaji rencana penghapusan sejumlah peraturan pajak yang dinilai menimbulkan kerumitan sehingga menurunkan tingkat kepatuhan masyarakat dan mempersulit proses pemungutan pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penerimaan negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan mempelajari apa saja peraturan yang membebani dunia usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dan Ditjen Pajak. “Kalau peraturan, termasuk di sini misalnya peraturan perpajakan mengenai BUT (Badan Usaha Tetap), treatment terhadap barang yang sudah masuk ke Indonesia tapi belum masuk di dalam wilayah indonesia, hal-hal seperti itu yang saya minta ada suatu kepastian,” ujarnya di kantor DJBC, Jakarta, Rabu (12/4).